Perubahan Tarif Pajak Terbaru 2024: Tujuan, Fakta, dan Skema

Pemerintah telah mengambil langkah penting melalui Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 untuk menyesuaikan tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk tahun 2024. Apakah tarif tersebut akan menambah jumlah pemotongan pajak penghasilan? Simak artikel berikut ini! Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Adapun perubahan tarif pajak yang dimaksudkan adalah tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Perubahan tersebut mempertimbangkan beberapa potongan dari penghasilan bruto, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adanya pembaruan aturan terkait tarif pemotongan pajak ini bertujuan untuk memudahkan dan menyederhanakan dalam proses perhitungan teknis serta administrasi pemotongan pajak bagi Wajib Pajak, termasuk pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), personel TNI/Polri, dan pensiunan. Tidak  hanya itu, berlakunya TER ini diharapkan mampu membantu para Wajib Pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar. Tidak sedikit Wajib Pajak yang menganggap bahwa perubahan pada tarif pajak penghasilan ini dinilai memberatkan dan akan menambah jumlah pajak yang harus dibayarkan. Faktanya, skema TER tidak mengubah cara perhitungan PPh Pasal 21 dalam satu tahun karena tetap mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. Lebih lanjut, skema TER juga tidak memberikan tambahan beban pajak, sebab pada dasarnya perubahan tarif ini hanya ditujukan untuk menyederhanakan perhitungan pajak yang dilakukan secara bulanan maupun harian. Sebelum pembahasan terkait cara perhitungan pajak menggunakan tarif terbaru, perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 Pasal 2, TER PPh 21 dibagi menjadi 2 jenis, antara lain:
  1. TER Bulanan. Tarif ini diterapkan pada penghasilan bruto yang diterima secara bulanan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki status sebagai pegawai tetap dalam satu periode pajak.
  2. TER Harian. Tarif ini  digunakan untuk menghitung pajak atas penghasilan brutoyang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki status sebagai pegawai tidak tetap.
TER Bulanan PPh 21 dibagi lagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C yang didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Berikut ini adalah klasifikasi kategori TER Bulanan:
    1.TER Bulanan Kategori A
TER Bulanan A terdiri dari 44 lapisan yang didasarkan atas penghasilan bruto bulanan paling rendah Rp5,4 juta hingga di atas Rp1,4 miliar dengan status PTKP:
  • Tidak Kawin, tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak Kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1)
  • Kawin, tanpa tanggungan (K/0)
Tabel berikut ini merupakan rincian seluruh TER bulanan A
No Penghasilan Bruto Bulanan (Rp) TER
1. 0 sampai dengan 5.400.000 0%
2. 5.400.000 – 5.650.000 0,25%
3. 5.650.000 – 5.950.000 0,5%
4. 5.950.000 – 6.300.000 0,75%
5. 6.300.000 – 6.750.000 1%
6. 6.750.000 – 7.500.000 1,25%
7. 7.500.000 – 8.550.000 1,5%
8. 8.550.000 – 9.650.000 1,75%
9. 9.650.000 – 10.050.000 2%
10. 10.050.000 – 10.350.000 2,25%
11. 10.350.000 – 10.700.000 2,5%
12. 10.700.000 – 11.050.000 3%
13. 11.050.000 – 11.600.000 3,5%
14. 11.600.000 – 12.500.000 4%
15. 12.500.000 – 13.750.000 5%
16. 13.750.000 – 15.100.000 6%
17. 15.100.000 – 16.950.000 7%
18. 16.950.000 – 19.750.000 8%
19. 19.750.000 – 24.150.000 9%
20. 24.150.000 – 26.450.000 10%
21. 26.450.000 – 28.000.000 11%
22. 28.000.000 – 30.050.000 12%
23. 30.050.000 – 32.400.000 13%
24. 32.400.000 – 35.400.000 14%
25. 35.400.000 – 39.100.000 15%
26. 39.100.000 – 43.850.000 16%
27. 43.850.000 – 47.800.000 17%
28. 47.800.000 – 51.400.000 18%
29. 51.400.000 – 56.300.000 19%
30. 56.300.000 – 62.200.000 20%
31. 62.200.000 – 68.600.000 21%
32. 68.600.000 – 77.500.000 22%
33. 77.500.000 – 89.000.000 23%
34. 89.000.000 – 103.000.000 24%
35. 103.000.000 – 125.000.000 25%
36. 125.000.000 – 157.000.000 26%
37. 157.000.000 – 206.000.000 27%
38. 206.000.000 – 337.000.000 28%
39. 337.000.000 – 454.000.000 29%
40. 454.000.000 – 550.000.000 30%
41. 550.000.000 – 695.000.000 31%
42. 695.000.000 – 910.000.000 32%
43. 910.000.000 – 1.400.000.000 33%
44. > 1.400.000.000 34%
    2. TER Bulanan Kategori B
TER Bulanan B terdiri dari 40 lapisan yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan mulai dari Rp6,2 juta hingga di atas  Rp1,405 miliar dengan status PTKP sebagai berikut:
  • Tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2)
  • Tidak kawin dengan tanggungan 3 orang (TK/3)
  • Kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1)
  • Kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2)
Tabel berikut merupakan rincian seluruh TER Bulanan B:
No Penghasilan Bruto Bulanan (Rp) TER
1. 0 sampai dengan 6.200.000 0%
2. 6.200.000 – 6.500.000 0,25%
3. 6.500.000 – 6.850.000 0,5%
4. 6.850.000 – 7.300.000 0,75%
5. 7.300.000 – 9.200.000 1%
6. 9.200.000 – 10.750.000 1,5%
7. 10.750.000 – 11.250.000 2%
8. 11.250.000 – 11.600.000 2,5%
9. 11.600.000 – 12.600.000 3%
10. 12.600.000 – 13.600.000 4%
11. 13.600.000 – 14.950.000 5%
12. 14.950.000 – 16.400.000 6%
13. 16.400.000 – 18.450.000 7%
14. 18.450.000 – 21.850.000 8%
15. 21.850.000 – 26.000.000 9%
16. 26.000.000 – 27.700.000 10%
17. 27.700.000 – 29.350.000 11%
18. 29.350.000 – 31.450.000 12%
19. 31.450.000 – 33.950.000 13%
20. 33.950.000 – 37.100.000 14%
21. 37.100.000 – 41.100.000 15%
22. 41.100.000 – 45.800.000 16%
23. 45.800.000 – 49.500.000 17%
24. 49.500.000 – 53.800.000 18%
25. 53.800.000 – 58.500.000 19%
26. 58.500.000 – 64.000.000 20%
27. 64.000.000 – 71.000.000 21%
28. 71.000.000 – 80.000.000 22%
29. 80.000.000 – 93.000.000 23%
30. 93.000.000 – 109.000.000 24%
31. 109.000.000 – 129.000.000 25%
32. 129.000.000 – 163.000.000 26%
33. 163.000.000 – 211.000.000 27%
34. 211.000.000 – 374.000.000 28%
35. 374.000.000 – 459.000.000 29%
36. 459.000.000 – 555.000.000 30%
37. 555.000.000 – 704.000.000 31%
38. 704.000.000 – 957.000.000 32%
39. 957.000.000 – 1.405.000.000 33%
40. > 1.405.000.000 34%
    3. TER Bulanan Kategori C
TER Bulanan C terdiri dari 41 lapisan yang diterapkan atas penghasilan bruto bulanan mulai dari Rp6,6 juta hingga di atas Rp1,419 miliar dengan status PTKP Tidak Kawin dengan 3 tanggungan (TK/03). Berikut ini merupakan rincian TER Bulanan C berdasarkan lapisan penghasilan
No Penghasilan Bruto Bulanan (Rp) TER
1. 0 sampai dengan 6.600.000 0%
2. 6.600.000 – 6.950.000 0,25%
3. 6.950.000 – 7.350.000 0,5%
4. 7.350.000 – 7.800.000 0,75%
5. 7.800.000 – 8.850.000 1%
6. 8.850.000 – 9.800.000 1,25%
7. 9.800.000 – 10.950.000 1,5%
8. 10.950.000 – 11.200.000 1,75%
9. 11.200.000 – 12.050.000 2%
10. 12.050.000 – 12.950.000 3%
11. 12.950.000 – 14.150.000 4%
12. 14.150.000 – 15.550.000 5%
13. 15.550.000 – 17.050.000 6%
14. 17.050.000 – 19.500.000 7%
15. 19.500.000 – 22.700.000 8%
16. 22.700.000 – 26.600.000 9%
17. 26.600.000 – 28.100.000 10%
18. 28.100.000 – 30.100.000 11%
19. 30.100.000 – 32.600.000 12%
20. 32.600.000 – 35.400.000 13%
21. 35.400.000 – 38.900.000 14%
22. 38.900.000 – 43.000.000 15%
23. 43.000.000 – 47.400.000 16%
24. 47.400.000 – 51.200.000 17%
25. 51.200.000 – 55.800.000 18%
26. 55.800.000 – 60.400.000 19%
27. 60.400.000 – 66.700.000 20%
28. 66.700.000 – 74.500.000 21%
29. 74.500.000 – 83.200.000 22%
30. 83.200.000 – 95.000.000 23%
31. 95.600.000 – 110.000.000 24%
32. 110.000.000 – 134.000.000 25%
33. 134.000.000 – 169.000.000 26%
34. 169.000.000 – 221.000.000 27%
35. 221.000.000 – 390.000.000 28%
36. 390.000.000 – 463.000.000 39%
37. 463.000.000 – 561.000.000 30%
38. 561.000.000 – 709.000.000 31%
39. 709.000.000 – 965.000.000 32%
40. 965.000.000 – 1.419.000.000 33%
41. di atas 1.419.000.000 34%
Di sisi lain, TER harian diterapkan untuk penghasilan yang diterima secara mingguan, satuan, atau borongan dengan menggunakan jumlah rata-rata penghasilan sehari dari rata-rata upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima. TER PPh 21 adalah sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450 ribu sampai dengan Rp2,5 juta. Adapun skema perhitungan pemotongan TER PPh 21 adalah sebagai berikut:
    1. Tarif berdasarkan TER PPh 21
Skema TER PPh 21 ini digunakan untuk menghitung pajak penghasilan selama masa pajak, kecuali pada Masa Pajak Terakhir, baik itu dalam periode bulanan maupun harian.
    2. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1)
Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU HPP ini digunakan untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir Sebagai contoh dalam satu tahun pajak dari Januari s.d Desember, maka penghitungan pajak masa (Januari s.d November) dihitung menggunakan TER PPh 21. Lebih lanjut, untuk menghitung jumlah pajak masa terakhir (Desember) dalam satu tahun pajak perlu dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a.   Referensi: Fitriya. (2024). PPh 21 Terbaru 2024 dan Contoh Perhitungan Tarif TER. KlikPajak. https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-pasal-21-2/ Kennard. (2024). Perubahan Tarif Pemotongan PPh 21 Terbaru Tahun 2024: Tarif Efektif Hingga Contoh Perhitungan. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/399fbf5a-37d2-49b3-a19e-9b8a4e11a016/Perubahan-Tarif-Pemotongan-PPh-21-Terbaru-Tahun-2024:-Tarif-Efektif-Hingga-Contoh-Perhitungan-

Link Download

Link Download Susunan Acara dan Materi Seminar

Bagi Anda yang sudah mendaftar untuk menjadi peserta dan sudah membayar, silahkan download link berikut dengan memasukkan pasword download terlebih dahulu. Pasword download silahkan ditanyakan kepada staff bagian pendaftaran. Terima Kasih.

[sdm_download id="212" fancy="0"]