About Us

Nomor Izin KJA Riana Sitawati : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/KM.1PPPK/2017 tanggal 12 Juni 2017

Dr. Riana Sitawati adalah pendiri KJA Riana Sitawati yang telah memiliki pengalaman sejak tahun 1999 sebagai dosen dan praktisi.

Dr. Riana Sitawati menyelesaikan pendidikan formal sarjananya di Jurusan Akuntansi Universitas Diponegoro Semarang, kemudian melanjutkan ke program master di bidang International Business and Management di Belanda (Hanzehogeschool) dan Inggris (Anglia Ruskin University). Terakhir, Dr. Riana Sitawati meraih gelar PhD bidang Accounting dari Griffith University, Australia.Untuk menunjang pendidikan formalnya, Dr. Riana Sitawati telah melakukan sertifikasi dengan mengikuti serangkaian uji kompetensi sehingga berhak menyandang gelar Ak (Akuntan), CA (Chartered Accountant), CPA (Certified Public Accountant), dan CMA (Certified Management Accountant).

Selain berprofesi sebagai dosen, Dr. Riana Sitawati telah memiliki berbagai pengalaman praktis sebagai konsultan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Di luar negeri, pengalaman yang diperoleh antara lain menjadi akuntan manajemen dan auditor sistem informasi pada Queensland Audit Office, Australia.

Visi dan Misi KJA Riana Sitawati

Visi: menjadi kantor jasa akuntan terpercaya di Indonesia
Misi :

1. Memberikan jasa profesional akuntan dengan kompetensi tinggi, integritas, dan obyektif sesuai standar profesional yang berlaku.
2. Merekrut, mengembangkan dan mempertahankan staf profesional yang kompeten, berintegritas tinggi dan komunikatif.
3. Memberikan value added kepada klien dengan menyediakan solusi secara tepat waktu, efisien dan inovatif.
Dengan visi dan misi diatas, KJA Riana Sitawati menawarkan jasa akuntansi yang berkualitas, efisien dan efektif bagi semua jenis klien, baik UMKM maupun Perusahaan Terbuka, jasa maupun manufaktur, swasta maupun sektor publik, perusahaan lokal maupun asing.

Definisi Kantor Jasa Akuntansi

Perekonomian dunia telah menghadapi era baru yang ditandai dengan adanya pertumbuhan teknologi informasi serta persaingan di tingkat internasional yang sangat dinamis. Indonesia harus mempersiapkan diri agar mampu tumbuh menjadi negara ekonomi maju. Untuk memastikan pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan, Indonesia membutuhkan profesi akuntan yang kuat untuk mengawal masa transisi ini.
Dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap kepentingan publik untuk menghadapi tantangan dalam perekonomian global, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.01/2014 memberikan ijin kepada akuntan beregister untuk mendirikan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) setelah memenuhi berbagai persyaratan.
KJA merupakan badan usaha yang memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi. Pendirian KJA harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan sebelum dapat memberikan jasa akuntansi. Berbeda dengan Kantor Akuntan Publik (KAP), KJA tidak memberikan jasa audit.