Mengenal CTAS (Core Tax Administration System)
PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf). Pembaruan sistem ini disertai dengan pembenahan basis data sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti. CTAS (Core Tax Administration System) adalah sistem informasi yang dirancang untuk meningkatkan pengelolaan dan administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan dan mengotomatisasi berbagai proses dalam administrasi pajak, pendaftaran wajib pajak, pengajuan, dan pengolahan deklarasi pajak, penilaian, penagihan, hingga penindakan. CTAS bertujuan untuk memaksimalkan efisiensi, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memudahkan interaksi antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengawali perjalanan reformasi pajak sejak tahun 2000–2008 yang disebut sebagai Reformasi Perpajakan Tahap I, di mana terdapat penetapan visi, misi, dan blueprint, serta adanya modernisasi administrasi perpajakan dan amandemen UU Perpajakan. Perjalanan reformasi pajak berlanjut di tahun 2009–2016 yang disebut sebagai Reformasi Perpajakan Tahap II. Pada tahap ini, terdapat peningkatan pengendalian internal, penataan kelembagaan, serta pengelolaan sumber daya manusia. Saat ini, Indonesia tengah melanjutkan perjalanan reformasi perpajakan pada tahap III yang berlangsung sejak tahun 2016. Hal ini ditandai dengan adanya reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, serta dikembangkannya CTAS.
Pengembangan CTAS merupakan upaya reformasi administrasi perpajakan yang dilatarbelakangi oleh terlaksananya tax amnesty tahun 2016–2017. Tax amnesty sendiri merupakan jembatan emas bagi wajib pajak menuju era transparansi yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sementara itu, reformasi administrasi perpajakan bertujuan untuk mengakselerasi kompetensi dan kemampuan sistem administrasi perpajakan dalam menghadapi perubahan sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan penerimaan pajak yang menjadi sumber utama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Adanya pembaruan dalam sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan melalui PSIAP memberikan berbagai manfaat bagi beberapa pihak, antara lain:
a. Bagi Wajib Pajak
Pengembangan CTAS diharapkan dapat meningkatkan layanan pajak yang lebih berkualitas bagi wajib pajak, tersedianya akun Wajib Pajak pada portal DJP, mengurangi potensi sengketa, dan memberikan biaya kepatuhan yang rendah, sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan yang tinggi.
b. Bagi Pegawai DJP
Terintegrasinya sistem administrasi perpajakan dapat mengurangi pekerjaan manual, sehingga mendorong pegawai DJP untuk lebih produktif, dan didorong untuk mampu meningkatkan kapabilitas di era digitalisasi.
c. Bagi Instansi DJP
Keberadaan CTAS akan menjadikan instansi DJP menjadi lebih kredibel dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi dan kapabilitas pegawai dalam pelayanan administrasi perpajakan.
d. Bagi Pemangku Kepentingan
Adanya digitalisasi dalam administrasi perpajakan, data perpajakan menjadi semakin real time dan valid, sehingga dapat meningkatkan tugas dan fungsi sebagai pemangku kepentingan.
Salah satu tujuan dari pengembangan dan implementasi CTAS adalah penyederhanaan proses bisnis dalam sistem administrasi perpajakan. Secara tidak langsung, sistem ini juga membantu dalam mengurangi praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dalam meningkatkan keadilan. Melalui penggunaan teknologi yang lebih maju, CTAS menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam memastikan kepatuhan dan efisiensi pengumpulan pajak sebagai sumber pendanaan utama dalam melaksanakan pembangunan dan pemerintahan. Adapun 21 proses bisnis yang terotomatisasi dan terintegrasi, antara lain:
- Registrasi
- Pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pembayaran
- Taxpayer Account Management (TAM)
- Layanan Wajib Pajak
- Third Party Data Processing
- Exchange of Information (EoI)
- Data Quality Management (DQM)
- Document Management System (DMS)
- Business Intelligence (BI)
- Compliance Risk Management (CRM)
- Penilaian
- Pengawasan
- Ekstensifikasi
- Pemeriksaan
- Penagihan
- Intelijen
- Penyidikan
- Keberatan dan Banding
- Non-keberatan
- Knowledge Management System
Adanya pembaruan CTAS diharapkan mampu meningkatkan performa layanan perpajakan bagi wajib pajak dan mendorong penerimaan pajak bagi negara yang didukung dengan peningkatan kepatuhan pajak. Tak hanya itu, DJP menyampaikan bahwa melalui CTAS seluruh dokumen wajib pajak akan terdigitalisasi dan akan selalu terhubung dengan otoritas pajak, sehingga akan mempermudah kewajiban pajak.
Referensi
DJP Online. (2024). Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Diakses pada 20 Mei 2024, dari https://pajak.go.id/id/psiap.
Susilo, J. (2022). Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Penerapan NPWP 16 Digit. Diakses pada 20 Mei 2024, dari https://pajakmania.com/wp-content/uploads/2022/02/Pembaruan-Sistem-Inti-Administrasi-Perpajakan-PSIAP-dan-Penerapan-NPWP-16-Digit.pdf.
Link Download
Link Download Susunan Acara dan Materi Seminar
Bagi Anda yang sudah mendaftar untuk menjadi peserta dan sudah membayar, silahkan download link berikut dengan memasukkan pasword download terlebih dahulu. Pasword download silahkan ditanyakan kepada staff bagian pendaftaran. Terima Kasih.