Pemerintah Akan Tetapkan Tarif PPh Final UMKM 0,5% Berlaku Permanen untuk WP OP dan PT Perorangan

Penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan berlaku secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Kebijakan ini merupakan bentuk penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang membatasi masa pemanfaatan insentif hingga tahun 2029. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian hukum, efisiensi administrasi, serta mendukung keberlanjutan iklim usaha bagi sektor UMKM.

Dalam skema terbaru, UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar tetap dikenakan PPh Final 0,5%, sementara pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta masih memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Ketentuan permanen ini secara khusus ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi atau perseroan perorangan. Adapun bagi wajib pajak badan, pemanfaatan skema tarif final tetap dibatasi, yaitu tiga tahun untuk perseroan terbatas (PT) dan empat tahun untuk badan usaha seperti CV, firma, koperasi, BUMDes, dan BUMDesma. Setelah periode tersebut berakhir, wajib pajak badan diwajibkan beralih ke mekanisme perhitungan pajak berdasarkan norma umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan serta sudah tidak diperbolehkan untuk membuat permohonan baru atau memperbarui permohonan penggunaan insentif tersebut.

Perubahan kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dimaksudkan untuk memberikan ruang keadilan fiskal bagi pelaku UMKM yang sebenarnya memenuhi persyaratan memanfaatkan insentif, namun tidak dapat menggunakannya karena keterbatasan masa berlaku yang telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun demikian, terdapat potensi distorsi dalam implementasi kebijakan ini, khususnya terkait praktik penghindaran pajak melalui strategi pemecahan usaha (firm splitting) dan pengelolaan omzet untuk tetap berada dalam batas tarif final (bunching). Oleh karena itu, pemerintah merencanakan penguatan norma anti-penghindaran pajak sebagai bagian dari revisi regulasi agar insentif pajak tidak dimanfaatkan secara tidak sesuai.

Secara keseluruhan, pemberlakuan permanen tarif PPh Final 0,5% untuk WP OP dan PT OP diharapkan dapat memberikan manfaat berupa penyederhanaan administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan kapasitas fiskal UMKM dalam jangka panjang. Tahap harmonisasi kebijakan telah dilakukan di tingkat kementerian terkait dan menunggu penetapan final melalui revisi resmi PP 55 Tahun 2022.

Referensi:

Kementerian Keuangan RI. 2025. Konferensi Pers APBN Kita Edisi November 2025. Youtube. https://www.youtube.com/live/riuQJKZ1F2A?si=xDMrwDoY_c01hM5g.

Madjid, Z. 2025. Siap-Siap! PT dan CV Tak Lagi Dapat PPh Final 0,5%. CNBC. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20251121071755-4-687275/siap-siap-pt-dan-cv-tak-lagi-dapat-pph-final-05, pada 21 November 2025.

Pemerintah Indonesia. 2022. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Saputra & Anggraeni. 2025. Purbaya Atur Ulang Pajak UMKM 0,5%, Bakal Berlaku Permanen. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20251118/259/1929686/purbaya-atur-ulang-pajak-umkm-05-bakal-berlaku-permanen#goog_rewarded, pada 21 November 2025.

Wildan, M. 2025. DJP Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Waktu PPh Final 0,5% Bagi PT dan CV. DDTC News. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1815350/djp-tegaskan-tak-ada-perpanjangan-waktu-pph-final-05-bagi-pt-dan-cv, pada 21 November 2025.