PP 43 Tahun 2025: Penyusun Laporan Keuangan Harus Memiliki Kompetensi dan Berintegritas

Sejak 19 September 2025, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sebagai langkah strategis memperkuat kredibilitas dan transparansi informasi keuangan. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan hanya boleh dilakukan oleh individu yang berkompetensi dan berintegritas di bidang akuntansi.

Melalui Pasal 5, PP 43/2025 menekankan bahwa hanya profesional yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi yang dapat menyusun laporan keuangan. Kompetensi penyusun laporan keuangan dapat dibuktikan antara lain dengan ijazah pendidikan formal, sertifikat keahlian profesional, atau piagam akuntan ber-register. Selain itu, penyusunan laporan keuangan juga dapat dilakukan oleh Profesi Penunjang Sektor Keuangan, yaitu akuntan berpraktik atau akuntan publik.

Akuntan Berpraktik menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK. 01/2017 merupakan Akuntan Beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan. Syarat untuk memperoleh 1zin Akuntan Berpraktik antara lain memiliki piagam Akuntan Beregister, sertifikat akuntan profesional yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan, berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia, tidak berada dalam pengampuan, berpengalaman praktik di bidang akuntansi paling sedikit 3 tahun yang diperoleh dalam 5 tahun terakhir berdasarkan verifikasi Asosiasi Profesi Akuntan, tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Berpraktik, menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan, dan tidak pernah dipidana. Sedangkan Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Akuntan Publik dapat memberikan jasa asurans, yang meliputi jasa audit, reviu, dan jasa asurans lainnya, serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.

Pihak yang berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dalam PP 43/2025 disebut Pelapor, yaitu pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan. Pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan, terdiri atas entitas atau perorangan yang melakukan pembukuan, meliputi pihak yang menjadi debitur perbankan, dibitur perusahaan atau lembaga pembiayaan, emiten di pasar modal atau pasar uang, dan yang melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan.

PP 43/2025 juga memperkenalkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sebagai sistem elektronik terintegrasi untuk menyampaikan laporan keuangan secara tunggal atau single window. Penyelenggaraan PBPK mengutamakan prinsip keamanan dan kerahasiaan data, kepastian ketersediaan layanan, pemberian layanan elektronik, kepastian pemenuhan kebutuhan Pelapor/pengguna, dan penyediaan jejak audit. Penyampaian laporan keuangan melalui PBPK untuk Pelapor yang merupakan emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal dilakukan paling lambat tahun 2027, sedangkan untuk Pelapor lain dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan berdasarkan tahapan yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga, dan/ atau Otoritas terkait.

Selain itu, untuk menunjang keseragaman pelaporan keuangan, dengan PP ini dibentuk Komite Standar Laporan Keuangan. Komite Standar merupakan Lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tujuan pembentukan Komite Standar adalah untuk memastikan seluruh kegiatan penyusunan, pengembangan, dan penetapan Standar Laporan Keuangan:

  1. Terselenggara secara independen, transparan, dan akuntabel;
  2. Mampu mendukung iklim investasi yang kondusif;
  3. Mampu mengharmonisasikan kepentingan Pelapor, pengguna Laporan Keuangan, dan Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas dengan kepentingan nasional.

Peraturan ini selaras dengan kebijakan OJK melalui POJK 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, yang mensyaratkan penyusunan laporan keuangan oleh profesional bersertifikat Chartered Accountant (CA). Dengan diberlakukannya PP 43/2025, Indonesia memasuki babak baru tata kelola keuangan nasional yang lebih kredibel, profesional, dan berintegritas. Hanya akuntan yang berkompetensi dan berintegritas tinggi yang kini dipercaya memastikan laporan keuangan disusun dengan tanggung jawab dan menjadi dasar pengambilan keputusan ekonomi yang andal.

Referensi:

Ikatan Akuntan Indonesia. 2025. Siaran Pers PP 43 Tahun 2025: Penyusun Laporan Keuangan Wajib Memiliki Kompetensi di Bidang Akuntansi. Diakses dari https://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI#gsc.tab=0, pada 5 November 2025.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. 2025. PP 43/2025 Tegaskan Laporan Keuangan Hanya Boleh Disusun oleh Profesional Berkompetensi dan Berintegritas. Diakses dari https://ikpi.or.id/en/pp-43-2025-tegaskan-laporan-keuangan-hanya-boleh-disusun-oleh-profesional-berkompetensi-dan-berintegritas/, pada 6 November 2025.

Kementerian Keuangan. 2017. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister.

Nurmansyah, D. Y. 2025. Pemerintah Perketat Penyusunan Laporan Keuangan Lewat PP 43/2025. Ortax. Diakses dari https://ortax.org/pemerintah-perketat-penyusunan-laporan-keuangan-lewat-pp-43-2025, pada 5 November 2025.

Pemerintah Republik Indonesia. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. 

Pemerintah Republik Indonesia. 2011. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.