Laporan keuangan komersial di Indonesia mengalami koreksi fiskal agar selanjutnya disajikan sebagai laporan keuangan fiskal (untuk laporan pajak). Detail mengenai koreksi fiskal yang mengatur mengenai beda temporer pada pajak penghasilan ini diatur khusus pada PSAK 46. Pada momen saat ini dimana perusahaan sedang memfinalisasi Laporan Keuangan komersial tahunan dan selanjutnya mempersiapkan Laporan Keuangan fiskal sebelum deadline pada akhir April, pengetahuan mengenai akuntansi pajak menjadi sangat krusial.
Topik ini menjadi materi kuliah umum Dr. Riana Sitawati di Prodi Magister Akuntansi UKSW Salatiga pada tanggal 23 Februari 2023