Permohonan NPPN dan Validasi NIK Via Coretax Menjelang SPT Tahunan 2025
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan pedoman yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan besarnya penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu. Mekanisme ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi tidak atau belum menyelenggarakan pembukuan. Melalui NPPN, penghitungan penghasilan dilakukan dengan metode pencatatan yang lebih sederhana dibandingkan pembukuan penuh.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 81 Tahun 2024, penggunaan NPPN hanya diperkenankan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
- memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, serta
- menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak.
Untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun berjalan, pemberitahuan tersebut wajib diajukan dalam kurun waktu tiga bulan sejak tanggal pendaftaran atau sebelum akhir tahun pajak, mengikuti batas waktu yang lebih dahulu tercapai. Apabila pemberitahuan tidak disampaikan dalam tenggat yang ditentukan, Wajib Pajak secara otomatis dianggap memilih melakukan pembukuan.
Pada Tahun Pajak 2025, DJP memberikan kelonggaran dengan memperpanjang periode pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN hingga 31 Desember 2025. Penyesuaian ini dilakukan seiring penerapan sistem Coretax yang lebih terstruktur dan presisi dalam proses pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Dengan demikian, Wajib Pajak yang tetap ingin menggunakan metode pencatatan perlu memastikan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN telah disampaikan agar tidak dialihkan secara otomatis pada kewajiban pembukuan.
Prosedur pengajuan NPPN dapat dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. Wajib Pajak dapat mengakses akun masing-masing, memilih layanan administrasi dengan kode AS.04, dan melengkapi informasi terkait tahun pajak, peredaran bruto, serta dokumen pendukung. Setelah formulir digital ditandatangani dan disubmit, sistem akan menampilkan status penyelesaian permohonan, dan dokumen pemberitahuan dapat diunduh melalui menu yang tersedia.
Selain ketentuan mengenai pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), pemerintah juga menekankan pentingnya validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa registrasi massal NIK pegawai melalui Portal NPWP versi 2.1 tidak secara otomatis menjadikan pegawai sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi aktif. NIK yang diregistrasi hanya tercatat dalam sistem Coretax dengan status Belum Aktif (SPDN) sehingga belum memberikan akses penuh kepada pegawai untuk mengelola akun perpajakannya. Mekanisme ini terutama bertujuan mendukung pembuatan bukti pemotongan PPh (A1/A2), mengingat Coretax tidak lagi menerima penggunaan NPWP sementara dalam proses tersebut. Apabila seorang pegawai memerlukan status Wajib Pajak aktif atau akses ke portal Coretax, maka ia tetap diwajibkan menjalani prosedur aktivasi akun atau aktivasi NIK secara mandiri. Kebijakan validasi massal yang mulai diberlakukan sejak November 2025 ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi data kependudukan dan perpajakan serta peningkatan akurasi administrasi pemotongan pajak.
Menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan NIK seluruh pegawai telah teregistrasi melalui sistem Coretax. Serta bagi Wajip Pajak Orang Pribadi perlu untuk meninjau kembali metode penghitungan penghasilan yang akan digunakan. Pemahaman yang tepat mengenai pengajuan NPPN dan registrasi NIK akan membantu Wajib Pajak menghindari kendala pada saat pelaporan.
Referensi:
Asmarani, Nora Galuh Candra. 2025. NIK Pegawai yang Diregistrasi Massal Tak Serta Merta Jadi WP Aktif. DDTCNews. Diakses dari https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1815468/nik-pegawai-yang-diregistrasi-massal-tak-serta-merta-jadi-wp-aktif, pada 4 Desember 2025.
Cintya. 2025. NPPN: Kewajiban Perpajakan yang Terlupakan. Netralnews. Diakses dari https://www.netralnews.com/nppn-kewajiban-perpajakan-yang-terlupakan/R3F4ajY2ZTRXSkJPZGFUVExGbk0xZz09, pada 4 Desember 2025.
Kementerian Keuangan. 2024. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Jakarta, Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia.
Kementerian Keuangan. 2025. Panduan Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Diakses dari https://t.kemenkeu.go.id/LaporNPPN, pada 3 Desember 2025.
Nurmansyah, Daffa Yasril. 2025. Registrasi NIK Pegawai Secara Massal Tidak Mengubah Status Wajib Pajak Menjadi Aktif. Ortax. Diakses dari https://ortax.org/registrasi-nik-pegawai-secara-massal-tidak-mengubah-status-wajib-pajak-menjadi-aktif, pada 4 Desember 2025.
SBR-CPA. 2025. Mudah dan Cepat! Ini Tata Cara Pengajuan NPPN Via CoreTax. Diakses dari https://sbr-cpa.co.id/mudah-dan-cepat-ini-tata-cara-pengajuan-nppn-via-coretax/, pada 4 Desember 2025.