Penataan Administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025
Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas diterbitkan pada 17 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya pembaruan tata kelola administrasi badan hukum di Indonesia. Regulasi ini menyesuaikan layanan hukum perseroan dengan digitalisasi, transparansi, dan akuntabilitas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Permenkum 49/2025 mengatur tahap pendirian, perubahan anggaran dasar dan data perseroan, hingga pembubaran badan hukum. Seluruh proses administrasi perseroan pada prinsipnya dilakukan secara elektronik melalui SABH yang dikelola oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi dua bentuk Perseroan Terbatas, yaitu Perseroan Terbatas Persekutuan Modal dan Perseroan Terbatas Perorangan. PT Persekutuan Modal merupakan PT yang didirikan oleh minimal dua pihak berdasarkan perjanjian, dengan modal terbagi dalam saham. Sementara PT Perorangan didirikan oleh satu orang untuk kegiatan usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas dinyatakan dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehubungan dengan perubahan tersebut, berikut perbandingan beberapa substansi pengaturan antara Permenkum 49/2025 dan Permenkumham 21/2021:
Aspek | Permenkum 49/2025 | Permenkumham 21/2021 |
Kewajiban Pelaporan Tahunan PT Persekutuan Modal | Direksi PT Persekutuan Modal dalam aturan ini diwajibkan secara spesifik untuk menyampaikan bukti persetujuan RUPS atas Laporan Tahunan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) paling lambat 30 hari sejak akta persetujuan ditandatangani. | Tidak diatur secara spesifik terkait kewajian pelaporan persetujuan Laporan Tahunan RUPS ke Kementerian Hukum. |
Sanksi Pemblokiran Akses Korporasi | Jika PT Persekutuan Modal terlambat menyampaikan laporan tahunan, akan dikenai sanksi teguran hingga pemblokiran akses SABH. | Tidak diatur terkait sanksi pemblokiran akses akibat kelalaian pelaporan tahunan bagi PT Persekutuan Modal karena kewajiban pelaporan tahunan ke SABH tidak diatur secara tegas. |
Syarat Dokumen Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) | Menetapkan dokumen Pemilik Manfaat (Surat Kuasa, Pernyataan Direksi, Persetujuan Pemilik Manfaat) sebagai syarat dokumen pendukung yang wajib ada saat pendirian dan perubahan PT Persekutuan Modal. | Tidak mensyaratkan dokumen Pemilik Manfaat sebagai item dokumen pendukung yang wajib diserahkan/disimpan notaris. |
Dalam Permenkum 49/2025 terdapat beberapa perbedaan mendasar antara PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan terkait tata cara pendirian, kewajiban pelaporan, serta pembubaran. Berikut perbedaan pengaturan PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan:
Aspek | PT Persekutuan Modal | PT Perorangan |
Tata Cara Pendirian | Melalui akta notaris dan diajukan secara elektronik melalui SABH. Dokumen pendukung meliputi antara lain akta pendirian, bukti setor modal, alamat lengkap perseroan, serta data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). | Dapat didirikan langsung oleh pendiri tanpa notaris melalui Pernyataan Pendirian elektronik di SABH |
Pengesahan Badan Hukum | Diterbitkan oleh Menteri Hukum secara elektronik setelah verifikasi dokumen | Pengesahan badan hukum diterbitkan secara otomatis setelah pernyataan diterima oleh sistem. |
Perubahan terhadap Perseroan | Perubahan Perseroan persekutuan modal dilakukan terhadap: a. Perubahan anggaran dasar, meliputi perubahan nama perseroan, domisili, maksud dan tujuan usaha (KBLI), modal, jangka waktu berdiri, serta perubahan status perseroan terbuka atau tertutup. b. Peruahan data perseroan, meliputi perubahan direksi, komisaris, pemegang saham, alamat, hingga pembubaran perseroan.
Perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan persekutuan modal harus mendapatkan persetujuan atau diberitahukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 30 hari. | Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika: a. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau b. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. |
Kewajiban Pelaporan | PT persekutuan modal wajib menyampaikan persetujuan laporan tahunan RUPS yang dimuat dalam akta notaris melalui SABH dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian akses layanan SABH. | PT perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Menteri melalui SABH paling lama 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian akses SABH, hingga pencabutan status badan hukum. |
Pembubaran | Pembubaran PT Persekutuan Modal dilakukan melalui keputusan RUPS, putusan pengadilan, atau proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan. | PT Perorangan dibubarkan melalui Pernyataan Pembubaran elektronik di SABH. Status badan hukum dihapus setelah pembubaran dicatat oleh Menteri Hukum. |
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memperkuat kerangka administrasi hukum Perseroan Terbatas dengan menekankan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan, kejelasan pihak pengendali usaha, serta disiplin terhadap batas waktu administratif. Digitalisasi melalui SABH tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelayanan, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan keberlangsungan badan hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang memadai atas perbedaan kewajiban antara PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan menjadi krusial bagi pelaku usaha guna menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan status badan usaha dalam sistem hukum korporasi Indonesia.
Referensi:
CPT Corporate Secretarial. 2025. Permenkum RI No. 49 Tahun 2025: Aturan Terbaru Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PT di Indonesia. Diakses dari https://cptcorporate.com/permenkum-ri-no-49-tahun-2025/, pada 16 Desember 2025.
Kementerian Hukum dan HAM RI. 2025. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Kementerian Hukum RI. 2025. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Wijaya, I. & Wijaya, S. A. 2025. Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Memperketat Kepatuhan Administratif Perseroan Terbatas. Diakses dari https://veritask.ai/id/artikel/peraturan-menteri-hukum-nomor-49-tahun-2025-memperketat-kepatuhan-administratif-perseroan-terbatas, pada 16 Desember 2025.